Lihat ke Halaman Asli

Ryan Abdul Muhit

Mahasiswa | Paralegal LBH DPP Jawa Barat | Legal Assistant | Pengawas Platform Bahas Hukum, Ruang Diskusi Bahasan Hukum,

Tanah Anda Diserobot oleh Pihak yang Tidak Berhak atau Tidak Mendapat Izin Pemilik? Begini Solusi dan Upaya Hukumnya

Diperbarui: 11 September 2021   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Terhadap Orang yang Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Orang Lain Tanpa Izin?

Permasalahan pasti akan selalu terjadi tanpa melihat waktu dan daerah baik itu di kota atau pun di perkampungan (pedesaan). Seperti halnya kejadian yang akan kita bahas sekarang ini yaitu mengenai kasus sengketa tanah yang disebabkan oleh pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin si pemilik. 

Kasus tersebut sudahlah tidak asing untuk kita dengar, karena mungkin sering melihat kejadian tersebut di daerah kalian, seperti adanya pendirian bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin, memakai dan mengelola tanah tanpa izin dari si pemilik tanah tersebut, atau mungkin terlibat langsung dalam kasus tersebut sekaligus mengikuti alur penyelesaian dari kasus tersebut. 

Walaupun demikian alangkah baiknya kita memahami kasus tersebut karena tentunya setiap kasus memiliki motif berbeda yang melatarbelakangi hal itu. Maka dari itu berikut penjelasan mengenai kasus penyerobotan tanah.

Pengertian Penyerobotan Tanah

Perlu kita pahami bahwa perbuatan penyerobotan tanah itu dilarang secara hukum. Kasus penyerobotan tanah ini sering terjadi di Indonesia dan merupakan kasus di bidang pertanahan. Makna dari penyerobotan sendiri merupakan suatu perbuatan yang mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan hukum dan peraturan, seperti halnya menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya.

Jadi, berdasarkan hal tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan penyerobotan tanah itu merupakan suatu perbuatan di mana orang yang bukan merupakan hak dari atas tanah tersebut menempati tanah orang lain dengan tanpa izin dari si pemilik penuh tanah tersebut dan melanggar hukum.

Langkah Hukum Mengenai Kasus Penyerobotan Tanah

Mengenai langkah hukum dalam penyelesaian terkait kasus tersebut, tentu terdapat dua opsi yakni penyelesaian jalur pidana dan peyelesaian jalur perdata. Untuk penyelesaian jalur pidana, pihak yang terkait dan merasa dirugikan atas perbuatan penyerobotan tanah dapatlah menempuh dengan cara melapor polisi, hal ini dapat dilakukan dengan dasar hukum yang digunakan dalam mengajukan laporan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Dalam Perppu tersebut, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Tanah itu adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. jadi tanah di sini adalah tanah yang memang dimiliki oleh orang atau badan hukum (Subjek Hukum) yang memiliki hak atas tanah tersebut. kemudian maksud dari Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah tersebut. dan Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Kemudian, karena hal tersebut diselesaikan menempuh jalur pidana dengan dasar hukum Perppu No. 5 Tahun 1960, maka apakah perbuatan penyerobotan tanah merupakan suatu tindak kejahatan? perbuatan penyerobotan tersebut bukanlah masuk kepada tindak kejahatan, melainkan tindak pidana pelanggaran, yang dalam hal ini sesuai pada Pasal 6 ayat (1) Perppu No. 5 Tahun 1960.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline