Lihat ke Halaman Asli

Rut sw

Ibu Rumah Tangga, Penulis, Pengamat Sosial Budaya

Guru, Nasibmu Kini

Diperbarui: 22 Desember 2020   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi guru honorer( foto Antara)

Nadiem Karim, menteri pendidikan dan kebudayaan Indonesia terus berbenah, teranyar adalah kebijakan  Assesment  Nasional (AN) menggantikan Ujian Nasional (UN).Nadiem menilai selama ini UN menyebabkan sekolah negeri diisi oleh siswa-siswi yang mampu secara ekonomi. 

Sebab orangtua mereka mampu membiayai biaya bimbel, sementara anak tak mampu terpaksa masuk sekolah swasta, yang seharusnya mereka masuk sekolah negeri sebab dibiayai pemerintah.

Padahal sebenarnya hal ini hanya berbicara masalah teknik evaluasi belajar mengajar.  Tidak  berkorelasi dengan pemerataan pendidikan negeri atau swasta. Mengapa? 

Masalahnya ada pada pengurusan negara yang parsial. Padahal Amanat UUD 1945 pasal 31 dengan tegas menyebutkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan oleh pemerintah , sama saja apakah untuk warga miskin atau kaya. Karena pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara.

Selain itu berbicara pendidikan artinya juga berbicara tentang tenaga pendidiknya. Yang hingga hari ini masih mengalami ketidakjelasan atas nasibnya, terutama bagi guru yang berstatus honorer . Harapan menjadi PNS terpaksa pupus di tengah jalan karena ada pembatasan usia.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, "Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi PPPK,  ada 147 jabatan fungsional untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan salah satunya adalah guru. Untuk formasi guru CPNS belum ada. Yang disiapkan pemerintah hanyalah guru PPPK dengan kuota nasional 1 juta orang," (jpnn.com,1/12/2020).

Peraturan terbaru dalam UU ASN, struktur kepegawaian hanya dua yakni PNS dan PPPK, keduanya menjadi tanggungan negara melalui APBN/APBD sehingga daerah tidak perlu lagi merekrut pegawai di luar itu. Demikian pula dengan gaji karena sudah terpusat. Oleh karena itu Nunuk menghimbau seluruh daerah segera mengajukan usulan kebutuhan guru PPPK sebanyak-banyaknya.

Namun faktanya guru PPPK hanyalah istilah ringan dari  guru honorer, sebab ketika mereka lolos seleksi bisa mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka bukan PNS dikarenakan usia dan lamanya pengabdian. Nasib PPPK tetap tak bisa menyamai PNS.

Terlebih  jika melihat kuota Nasional hanya 1 juta akankah mengkover semua guru yang hari ini masih berstatus honorer ini? Apalagi mereka yang ada di daerah atau pedalaman dimana akses menuju pusat kota untuk memenuhi prasyarat menjadi guru PPPK, yang terkadang pula untuk makan mereka tak punya?

Nasib guru honorer ini tak bisa dibiarkan mereka berjuang sendiri, sama seperti rakyat yang lain merekapun memiliki keterbatasan. Sehingga perlu pemerintah memfasilitasinya secara adil. Dan akar persoalannya ada pada cara pandang posisi guru itu sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline