APAKAH INDONESIA SIAP DALAM MELAWAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ???
Tindak pidana pencucian uang merupakan ancaman signifikan yang mempengaruhi stabilitas perekonomian Indonesia, tidak hanya merusak integritas ekonomi dan keuangan negara, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang terus berlangsung. Walaupun keberadaan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan Indonesia telah berlaku sejak lama, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya pemberantasan sering sekali tidak konsisten dan didukung oleh penegakan hukum yang lemah.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Dalam Nugroho (2020), praktik pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan atau kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kehajatan yang ilegal. Melalui praktik pencucian uang pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah--olah berasal dari sumber yang sah atau legal.
Adapun tipelogi (tipe) yang diklasifikasikan sesuai dengan cara-cara para pencuci uang melakukan kegiatan pencuciannya, yaitu:
Penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment with in business structure)
Penyalahgunaan bisinis yang sah (Misuse of Legitimate Businesses).
Pengguna identitas palsu, dokumen palsu, atau perantara (use of fatse identities, documents, or straw men).
Pengeksploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional (Exploiting International Yurisdictional Issues).
Penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (Use of Anonimouns Aset Type).
Para pelaku praktik pencucian uang dapat melibatkan penyamaran asal usul dana yang berasal dari beberapa kegiatan ilegal seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan manusia seolah-olah dana yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal, sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak pada sistem perekonomian suatu negara secara keseluruhan.