Lihat ke Halaman Asli

Dana Kapitasi JKN BPJS Rawan Penyelewengan

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Genap satu tahun sudah BPJS beroperasi sejak diluncurkan oleh pemerintah Presiden SBY pada tanggal 1 Januari 2014. Namun seperti kita ketahui bahwa banyak masalah yang masih terjadi, dilihat dari sistem pendaftaran, sosialisasi, sistem pembayaran ke provider dan kendala di lapangan.

Dana Kapitasi

Bila dicermati ada satu bagian lagi dari JKN-BPJS yang sangat rawan dengan masalah, yaitu Dana Kapitasi. Dana Kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH) mengungkapkan, masih banyak penyalahgunaan Dana Kapitasi JKN BPJS oleh Dinas Kesehatan. Meskipun Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2014 tentang Kapitasi Dana JKN/BPJS Kesehatan. Salah satu fakta yang ada adalah pemotongan Dana Kapitasi untuk Puskesmas oleh Dinkes di masing-masing Kabupaten/Kota. Pemotongan yang dilakukan Dinkes pun bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 20 persen, hal ini berarti pemotongan bisa mencapai nilai Rp. 150 juta atau lebih.

Hal ini jelas berdampak bocornya pipa pembayaran  jasa medic, yang seharusnya dana tersebut dialirkan  kepada tenaga medis di Puskesmas, namun banyak yang tidak terbayarkan.

Sangat tragis bila mengatakan bahwa JKN BPJS sebagai suatu keberhasilan namun pada kenyataannya dana kapitasi ini dijadikan "bancakan". Perlu diingat, bahwa dana yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dalam BPJS ini berasal dari iuran rakyat, sehingga seharusnya dana yang di amanahkan oleh rakyat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Dalam hal ini seharusnya BPJS sebagai Badan penyelenggara JKN memiliki peranan penting untuk memonitoring serta mengevaluasi terhadap  dana-dana tersebut agar mengalir tepat pada sasaran, sehingga tidak ada pihak yang mencuri-curi kesempatan dan ada pihak yang dirugikan dalam hal ini peserta dan tenaga kesehatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline