Wates- Permenkumham No.40 Tahun 2017 berisi Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Penyediaan makanan yang layak bagi para tahanan, anak dan narapidana merupakan kewajiban Rutan Kelas IIB Wates dalam memenuhi hak dasar para WBP.
Kewajiban tersebut juga tidak hanya sekedar memenuhi hak saja, tapi juga harus memenuhi gizi setiap makanan WBP. Dalam penerapan peraturan tersebut, telah menerapkan disiplin kerja dan juga melaksanakan pengecekan SOP sebelum memulai memasak dan pembagian makanan bagi warga binaan. Pembagian makanan dibagi menjadi 3 sesi, yaitu pagi, siang dan malam. Menu yang disajikan bervariasi tiap harinya sesuai siklus menu 10 hari.
Menunya juga sangat beragam, mulai dari nasi, daging, ikan segar, ikan asin, telur balado, daging ayam, daging sapi, tempe atau tahu saus, sayuran, hingga bumbu kare. Disajikan secara bergantian agar warga binaan tidak bosan.
Rutan Kelas IIB Wates juga telah memiliki sertifikat Lik Hygine yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, jadi kebersihan makanan disini sudah terjamin. Kesehatan WBP merupakan poin vital yang harus menjadi perhatian, termasuk asupan gizi dari makanan yang mereka makan setiap harinya.
Adapun yang membatu penyaluran bahan makanan, yakni para Tamping yang merupakan WBP yang telah di seleksi ketat melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Prosesnya pun sangat terarah, dapur menerima bahan makanan dari rekanan Rutan, setelah itu diperiksa oleh petugas dan dikawal pegawai bagian perawatan. Kemudian bahan makanan dipilah untuk diolah sesuai menu yang dijadwalkan.
Setelah makanan siap untuk diedarkan ke seluruh blok huniandengan bantuan tamping, tak lupa sampel makanan di berikan kepada Karutan untuk diperiksa apakah makanan tersebut layak atau tidak disajikan.