Lihat ke Halaman Asli

Sidak Rutan Unaaha, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang dalam Kamar Haunian

Diperbarui: 22 Agustus 2024   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rutan Unaaha

Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha melaksanakan impeksi mendadak (sidak) ke kamar hunian warga binaan. Alhasil, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang.Kamis, (22/08/2024).Dari hasil pelaksanaan penggeledahan kamar hunian pada Hunian didapatkan barang-barang terlarang, antara lain kipas angin rakitan, piring kaca ,sendok besi  dan lain sebagainya, serta barang-barang yang berpotensi untuk terjadinya gangguan kamtib.

Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, mengatakan, sidak ini merupakan deteksi dini untuk mencegah gangguan kemamanan dan ketertiban di Rutan Unaaha, penggeledahan itu rutin dilakukan petugas, bertujuan untuk mengantisipasi adanya benda terlarang yang disimpan oleh para warga binaan serta penyalahgunaan narkoba oleh narapidana.

"Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Unaaha. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Rutan Unaaha bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,"ujar Hery

Kegiatan sidak ini juga dilakukan dengan cara  seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar."Setelah selesai penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan disaksikan oleh perwakilan  penghuni kamar,"katanya

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, namun sudah menjadi agenda rutin Rutan Unaaha sebagai upaya deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan. "Kegiatan ini sudah menjadu agenda rutin kami untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Hery berharap, dengan adanya razia rutin ini Rutan Unaaha selalu dalam keadaan aman dan kondusif, serta bebas dari Hanphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline