Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Unaaha, Jumat, (02/02/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah barang terlarang, seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam, beredar di dalam Rutan
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono menjelaskan, penggeledahan kamar Napi ini sejalan dengan pengarahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan,
Hery tidak menampik, sejauh ini petugas masih menemukan barang yang dilarang berada di setiap kamar hunian.
"Ya, ada ditemukan barang terlarang potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras., terus terdapat beberapa kabel. Kalau narkoba dan Handphone nihil. Apabila nanti ditemukan narkoba, pasti kami segera koordinasi dengan Satnarkoba," ujarnya. Menurutnya, semua barang terlarang yang kedapatan saat razia akan diamankan petugas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.Barang-barang tersebut nantinya akan dikumpulkan, di registrasi dan dimusanahkan
Setelah penggeledahan kamar, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Karutan Unaaha kepada para warga binaan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, baik kebersihan diri, kamar, maupun lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit serta tetap menaati tata Tertib di dalam Rutan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H