Lihat ke Halaman Asli

Menegal Aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan Milik Lapas dan

Diperbarui: 5 Juni 2023   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temanggung INFOPAS -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki aplikasi yang berkaitan dengan database pemasyarakatan yang digunakan oleh UPT, KANWIL maupun DITJEN PAS

SDP adalah sebuah sistem database yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekitar tahun 2014 lalu dan hingga saat ini beberapa kali mengalami pengembangan dan penyempurnaan. Dalam SDP terdapat berbagai fitur yang memudahkan dalam pemberian layanan bagi narapidana maupun bagi petugas dalam pelaksanaan tugas pemasyasarakatan di tiap-tiap satuan kerja. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas Profesionalisme dalam pemberian layanan bagi narapidana.

SDP merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP dan tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga pembimbingan. Terdapat beberapa fitur layanan bagi narapidana antara lain seperti fitur pengusulan untuk program Integrasi yang meliputi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi (Pengurangan masa tahanan). Selain itu, terdapat juga aplikasi SDP untuk Self Service yang berfungsi sebagai layanan informasi mandiri bagi narapidana dan keluarganya.

Aplikasi tersebut adalah SDP atau yang lebih dikenal dengan Sistem Database Pemasyarakatan. SDP Online merupakan website resmi aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Aplikasi SDP dikelola oleh DATIN INFOKOM DITJENPAS.

Tentunya, dengan hadirnya SDP dalam pelayanan pemasyarakatan, asas Transparansi dalam pelayanan Publik khususnya bagi narapidana atau WBP diharapkan semakin maju dan lebih baik lagi.

#HantorSitumorang

#KemenkumhamJateng

#RutanTemanggung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline