Lihat ke Halaman Asli

Hadir di Rakernis BSK, Kumham Jateng Dukung Peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan dan Reformasi Hukum

Diperbarui: 22 September 2023   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

BALI - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mendorong peningkatan nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggelar  (Rakornis) yang digelar di Trans Resort Bali, Rabu (20/09),

"Meningkatnya kualitas kebijakan dan regulasi adalah indikator capaian pada area perubahan penataan Peraturan Perundang-undangan atau deregulasi kebijakan," jelas Reynhard.

"Melihat capaian Indeks Kualitas Kebijakan tahun 2021 sebesar 25,56 dari 100, maka perlu dilakukan peningkatan capaian pada indikator kualitas Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah dengan melalui perbaikan tata kelola kebijakan," tambahnya.

Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya.

"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memberikan dukungan dalam perumusan kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM, guna menghasilkan kualitas kebijakan yang lebih baik," terang Hantor yang ditemui usai kegiatan.

"Pada saatnya nanti, dalam Rakernis ini, kami akan memberikan saran, rekomendasi dan masukan, untuk merumuskan mekanisme, standar, prosedur serta model pendelegasian tugas dan fungsi kepada Kantor Wilayah atas peran dalam memperkuat tata kelola kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Plt Kakanwil menegaskan bahwa jajarannya juga terus berupaya memberikan support dalam peningkatan Indeks Reformasi Hukum hingga 100% di Tahun 2024.

"Langkahnya, yang pertama, dengan meningkatkan koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Pemerintah Daerah," papar Hantor.

"Yang kedua, terus meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter) di Kantor Wilayah".

"Selanjutnya, peningkatan kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, khususnya di daerah," imbuhnya mengakhiri wawancara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline