Temanggung -- Dalam rangka pembinaan dan juga mengurangi over kapasitas, Rutan Temanggung melaksanakan pemindahan 5 orang Narapidana ke Lapas Kelas II A Purwokerto serta Lapas Narkotika Purwokerto. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ekstra oleh 4 orang petugas Rutan Temanggung dan 1 orang petugas administrasi Rutan Temanggung. Kamis(15/12).
Proses pemindahan narapidana kali ini dilaksanakan semata mata untuk pembinaan narapidana, serta mengurangi over kapasitas di Rutan Temanggung. Proses pemindahan dilakukan dengan mobil Transpas milik Lapas magelang.
Kepala Rutan Temanggung, Syaikoni menjelaskan proses pemindahan Narapidana ke Lapas Purwokerto dan Lapas Naarkotika Purwokerto ini dilaksanakan semata mata untuk proses pembinaan narapidana serta mengurangi over kapsitas Rutan Temanggung.
"pemindahan Narapidana kali ini sebagai bentuk proses pembinaan terhadap Narapidana, serta untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Temanggung"Ujar Syaikoni. (Humas Rutan Temanggung)
#Ayuspahruddin
#Kemenkumham Jateng
#Rutan Temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H