Temanggung -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung melaksanakan pemindahan 5 orang Narapidana ke Lapas Purwokerto. Sebelum di pindah, para narapidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes Swab oleh petugas Kesehatan di Rutan Temanggung. Kamis (15/22).
Kondisi sehat dan terbebas dari Covid 19 adalah salah satu syarat bagi narapidana agar bisa di pindahkan ke lapas lain. Pemindahan ini dilaksanakan semata-mata agar para Narapidana dapan menerima pembinaan dalam lingkup lebih besar.
Selain itu, pemindahan narapidana dilaksanakan untuk mengantisipasi over kapasitas di Rutan Temanggung. Satu dari 5 narpidana harus menjalani hukuman lebih dari lima tahun, sedangkan sisanya kurang dari 5 tahun.
Dari kelima orang Narapidana yang melakukan tes Swab, didapatkan hasil negative Covid 19. Maka, pemindahan dapat dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Temanggung.
"Dari kelima orang narapidana yang kami periksa dan test Swab, semuanya didalam kondisi sehat, juga negative Covid 19"ujar Perawat Rutan Temanggung, Dahroni. (Humas Rutan Temanggung)
#Ayuspahruddin
#Kemenkumham Jateng
#Rutan Temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H