Lihat ke Halaman Asli

Rutan Temanggung

Humas Rutan Kelas IIB Temanggung

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, 82 Napi Rutan Temanggung Mendapatkan Remisi

Diperbarui: 17 Agustus 2022   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rutan Temanggung

Temanggung- Sebanyak 82 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini.

Kepala Sub Seksi Yantah Rutan Temanggung, Taat Eko Suratno, menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di Rutan tersebut.

"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami inventarisir dan kami usulkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 82 Napi, di mana 81 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," katanya.

Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Bapak Bupati Temanggung H.M Al Khadziq usai pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Alun Alun Kabupaten Temanggung  pada Rabu (17/8/2022).

Dok. Rutan Temanggung

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, Syaikoni, berharap adanya remisi kepada para Napi dapat merubah pola pikir lebih baik lagi.

"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline