Temanggung- Sebanyak 82 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini.
Kepala Sub Seksi Yantah Rutan Temanggung, Taat Eko Suratno, menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di Rutan tersebut.
"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami inventarisir dan kami usulkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 82 Napi, di mana 81 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," katanya.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Bapak Bupati Temanggung H.M Al Khadziq usai pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Alun Alun Kabupaten Temanggung pada Rabu (17/8/2022).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, Syaikoni, berharap adanya remisi kepada para Napi dapat merubah pola pikir lebih baik lagi.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H