Dengan ini, kami petugas rumah tahanan negara kelas II temanggung menyatakan sanggup menyelenggarakan seluruh pelayanan besuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan yaitu
Jenis pelayanan:
- Layanan kunjungan
- Layanan video call
- Layanan komunikasi masyarakat (yankomas)
- Layanan penitipan barang, makanan dan uang bagi wrp 4
- Layanan remisi wrp.
- Layanan re-integrasi sosial (asimilasi integrasi)
- Layanan kesehatan wbp
- Layanan pembinaan kepribadian kemandirian whp
- Layanan pemberian makanan whp
- Layanan informasi dan konsultasi
- Layanan pengaduan
- Layanan bantuan hukum
Bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak)
Apabila tidak menepati janji maka kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berupa penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai sesuai pp no.94 tahun 2021"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H