Lihat ke Halaman Asli

Rutan Temanggung

Humas Rutan Temanggung

Sebanyak 102 Warga Binaan Rutan Kelas II B Temanggung Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

Diperbarui: 17 Agustus 2024   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rutan Temanggung

Temanggung -- Sebanyak 102 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, didampingi oleh Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung, di Alun-alun Kabupaten Temanggung setelah selesai Upacara.

Adapun rincian remisi yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut:

Remisi Umum (RU) I:

- 1 bulan: 41 orang

- 2 bulan: 15 orang

- 3 bulan: 23 orang

- 4 bulan: 12 orang

- 5 bulan: 6 orang

- 6 bulan: 1 orang

Remisi Umum (RU) II:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline