Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Rutan Temanggung

Diperbarui: 30 Agustus 2022   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rutan

TEMANGGUNG - Senin pagi (29/08/2022) Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung didampingi staff melaksanakan sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan dengan kasus korupsi. 

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan yang lama yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Undang - Undang tentang Pemasyarakatan itu mengatur terkait hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan haluan penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, serta pelaksanaan Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan; Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi Pengamanan dan Pengamatan; Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta jaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


Di Rutan Temanggung sendiri terdapat 5 orang Warga Binaan dengan status Narapidana kasus korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline