Tapaktuan - Sebanyak 5 (lima) orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan memperoleh program Reintegrasi Sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Jum'at, (15/11/2024).
Program reintegrasi sosial tersebut merupakan salah satu unsur penting serta indikator dalam mengukur keberhasilan proses penyelenggaraan pembinaan terhadap Warga Binaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan atau dalam hal ini Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Disamping itu, program tersebut juga merupakan wujud dari pemenuhan hak Warga Binaan. Untuk memperoleh hak tersebut, Warga Binaan harus memenuhi serangkaian persyaratan subtantif meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta persyaratan administratif seperti halnya dokumen peradilan.
Warga Binaan yang telah memenuhi syarat yang dimaksud nantinya akan diusulkan haknya guna diterbitkan Surat Keputusan (SK) PB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan PB. Oleh karena itulah program reintegrasi sosial ini dikatakan sebagai indikator keberhasilan pembinaan.
Selama menjalani program reintegrasi, Warga Binaan tersebut nantinya berada dalam bimbingan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya.
Sebelum melaksanakan PB tersebut, mereka terlebih dahulu diberikan arahan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan terkait dengan ketentuan yang harus ditaati selama menjalani PB seperti melapor ke Bapas dan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, beliau juga turut mengingatkan seluruhnya agar benar-benar menjadikan pembinaan yang telah dijalani sebagai pembelajaran sehingga nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepala Rutan, Ramli, S.H. menyatakan bahwa saat ini pembinaan merupakan hal yang paling diutamakan disamping pengamanan. Oleh karena itu, segala kebijakan dalam rangka meningkatkan pembinaan dilakukan seperti halnya memperkokoh kerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan lainnya.