Tapaktuan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan mengadakan layanan konseling bagi narapidana dengan kasus penggunaan narkotika. Rabu, (25/09/2024).
Layanan konseling ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani pada beberapa waktu yang lalu, dan ini adalah pertemuan pertama sekaligus pembukaan dari program tersebut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan yang didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, sementara narapidana yang diberikan layanan konseling kali ini berjumlah 8 (delapan) orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada petugas BNNK Aceh Selatan yang telah berhadir untuk memberikan layanan konseling sekaligus berpesan kepada warga binaan agar mengikutinya dengan baik.
"Terima kasih kami ucapkan atas kehadiran bapak-bapak petugas BNNK Aceh Selatan ke Rutan Tapaktuan untuk memberikan layanan konseling kepada warga binaan Rutan. Ini merupakan upaya bersama yang dilakukan untuk membantu saudara-saudara sekalian agar terbebas dari pengaruh narkotika sehingga kami meminta kepada saudara-saudara agar mengikuti layanan konseling ini dengan baik." Ujarnya.
Sementara petugas BNNK Aceh Selatan, Muhammad Iqbal menyatakan bahwa pihak BNNK Aceh Selatan selalu mendukung upaya Rutan Tapaktuan dalam memberantas narkotika melalui layanan yang diberikan.
"Kami senantiasa mendukung upaya Rutan Tapaktuan dalam memberantas narkotika sebagaimana layanan konseling ini, hal tersebut merupakan komitmen kita bersama." Pungkasnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkokoh sinergitas antara Rutan Tapaktuan dengan BNNK Aceh Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H