Lihat ke Halaman Asli

Rutan Kelas IIB Tanjung

Akun Resmi Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Kalimantan Selatan

Rutan Tanjung Selalu Berikan Pelayanan Kesehatan Prima

Diperbarui: 25 Mei 2023   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

TANJUNG - Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung selalu berupaya sigap dan tanggap dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini terlihat jelas dalam kegiatan Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Petugas Perawat Rutan, Kamis (25/05/2023).

Sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan, perawatan 

kesehatan bagi Tahanan ataupun Narapidana merupakan salah satu tugas dan fungsi utama yang ada di Rutan Tanjung.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, semua narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Pelayanan kesehatan selalu konsisten dilakukan setiap harinya oleh dua orang Petugas kesehatan Rutan. Apabila ada salah satu pasien sakit yang tergolong berat, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis yang lebih akurat dan optimal agar penyakit yang diderita WBP bisa lekas sembuh.

"Kami selalu usahakan untuk standby 24 jam jikalau ada WBP yang sakit secara tiba-tiba dan memerlukan penanganan. Dalam pelayanan kesehatan kami selalu terbuka terhadap keluhan warga binaan, dan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin" ungkap Wahyu selaku Petugas Kesehatan.

Dukungan dan apresiasi pun disampaikan oleh Boy Irfan selaku Kepala Rutan Tanjung "Kami harap petugas tetap sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP. Terus lakukan deteksi dini kesehatan WBP serta langkah - langkah medis yang tepat dan terukur apabila WBP sakit", Imbuhnya.

Kesehatan sejatinya merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus dipenuhi haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan serta perawatan yang baik.

Dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline