Sumenep -- Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA KPR) Rutan Sumenep, Samhaji menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Sumenep. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Kamis (21/11/2024) dan melibatkan beberapa barang bukti dari berbagai kasus, termasuk narkoba jenis sabu, pil Y, minuman keras, serta beberapa barang bukti lainnya yang disita selama proses penegakan hukum.
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan penegak hukum Kabupaten Sumenep, termasuk Plt Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, yang memberikan sambutan terkait pentingnya sinergi dalam penanganan kasus tindak pidana untuk menjaga keamanan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta untuk mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di masyarakat.
KA KPR Rutan Sumenep menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, yang dinilainya sebagai wujud nyata dari penegakan hukum yang konsisten. "Kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kabupaten Sumenep. Kami di Rutan Sumenep mendukung penuh langkah-langkah sinergis seperti ini dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang optimal," ujarnya.
Kegiatan ini juga memperlihatkan kerja sama erat antara berbagai instansi penegak hukum di Sumenep, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Rutan Sumenep dan Pemda Sumenep dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh di wilayah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H