Sumenep - Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang perpanjangan Asimilasi di Rumah. Hari ini (4/1/2023) Sebanyak 9 orang Warga Binaan diberikan hak untuk menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Namun kali ini ada yang berbeda dari pemberian hak asimilasi di rumah bagi warga binaan Rutan Sumenep. Kali ini sebelum bebas asimilasi di rumah, 9 warga binaan kompak mengaji surat At-Taubah bersama-sama di Masjid An-Nur Rutan Sumenep.
Teguh Kasubsi Pelayanan Tahanan menyampaikan tujuan pengajian ini agar warga binaan yang menjalani asimilasi di Rumah tidak berbuat pelanggaran hukum lagi setelah keluar. "Harapannya dengan mengaji surat At-Taubah, Para warga binaan tidak akan berbuat pelanggaran hukum lagi setelah di luar Rutan" Jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H