Lihat ke Halaman Asli

Rutan Sukadana

Rutan Kelas IIB Sukadana berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Langkah Awal Program Integrasi, WBP Rutan Sukadana Terima Layanan Litmas PK Bapas Metro

Diperbarui: 21 November 2024   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc.humasrudalt

Sukadana - Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana menjalani proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kamis (21/11/2024).

Bertempat di halaman registrasi, pelaksanaan kegiatan Litmas Integrasi ini dilaksanakan langsung oleh petugas PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Metro. Mengawali kegiatan, Petugas PK Bapas Metro memberikan pengarahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan agar dalam memberikan keterangan dapat menyampaikan informasi yang sebenar benarnya.

Dalam proses litmas, petugas Bapas Metro melakukan wawancara dan observasi terhadap warga binaan. Beberapa aspek yang dinilai meliputi perilaku selama di rutan, partisipasi dalam program pembinaan, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh data valid dan sesuai sehingga dapat menjadi bahan penilaian serta pertimbangan untuk kelayakan warga binaan yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk integrasi atau tidak.

doc.humasrudalt

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Farizal Antony mengungkapkan bahwa pengambilan data Litmas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian Integrasi. Program litmas ini bertujuan untuk menilai sejauh mana warga binaan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Kemudian hasil litmas ini akan menjadi acuan layak atau tidaknya seorang WBP untuk diusulkan program pembinaan lanjutan baik itu Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat.
"Litmas merupakan tahap penting dalam proses integrasi warga binaan ke masyarakat. Dengan litmas, kami bisa memastikan bahwa mereka yang akan mendapatkan cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat benar-benar siap secara mental dan perilaku," ujar Farizal.

Dengan pelaksanaan litmas ini, hak-hak warga binaan dapat terpenuhi dan diharapkan para warga binaan Rutan Kelas IIB Sukadana dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, apabila telah memperoleh program reintegrasi agar dapat berkoordinasi dengan baik kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Metro tentang kewajibannya untuk wajib lapor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline