SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan pengarahan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual pada hari Jumat (08/11). Kegiatan diikuti secara virtual oleh jajaran pegawai di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan arahan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Dalam arahannya, Menteri Imipas membahas tentang tugas, pokok, fungsi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan tentang eksistensi dari setiap jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan.
Menyinggung soal Pemasyarakatan, Menteri menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk menindak tegas narapidana yang melanggar aturan, terlibat pengedaran dan penyelundupan narkoba serta handphone, dengan memindahkan langsung ke Nusakambangan.
Merespon arahan dari Menteri tersebut, Karutan Sampang yaitu Bapak Tri Wibawa Kristiyana mengingatkan kembali kepada jajaran untuk mendukung penuh seluruh arahan dan program dari Menteri, serta menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H