SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur turut serta dalam kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada hari Jumat (11/10). Aplikasi e-Berpadu dirancang untuk memudahkan pengelolaan dan pengiriman berkas perkara pidana secara elektronik, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem peradilan pidana.
Dalam sosialisasi ini, para petugas dari instansi pemerintah di Kabupaten Sampang mendapatkan pemahaman tentang cara penggunaan aplikasi e-Berpadu dari petugas Pengadilan Negeri Sampang. Mulai dari tahapan input data, verifikasi berkas, hingga pengiriman dokumen secara digital. Karutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana menyambut baik adanya sosialisasi e-Berpadu ini. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dalam administrasi perkara pidana serta meningkatkan koordinasi antarinstansi hukum terkait.
Berpadu adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H