INFO RUSA: Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum serta pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pelayanan hukum, pelayanan kepribadian dan kemandirian tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, registrasi, penilaian dan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara, pemeliharaan, pemantauan, dan pelindungan benda sitaan dan barang rampasan negara; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksanan.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H