INFO RUSA: Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
- Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
- Koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya;
- Koordinasi dan pengelolaan hubungan masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
- Bagian Program dan Pelaporan;
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
-Humas Rutan Sampang-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H