Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutan Sampang

Rutan Kelas IIB Sampang

Informasi Rutan Sampang: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Diperbarui: 22 Juli 2024   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rutan sampang

INFO RUSA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakata;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
  • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan;
  • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan;
  • Direktorat Pengamanan dan Intelijen;
  • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; dan
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.

-Humas Rutan Sampang-




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline