Lihat ke Halaman Asli

Rutan Kelas IIB Rembang

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang, Kementerian Hukum dan HAM RI

Subseksi Pengelolaan Kembali Lakukan Inventarisasi BMN

Diperbarui: 14 Desember 2022   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rutan

REMBANG, INFO PAS - Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker pengguna barang.

Hal tersebut yang terlihat saat Subseksi Pengelolaan melalui Petugas Pengelola BMN Rutan Kelas IIB Rembang Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan inventarisasi BMN di Gudang Penyimpanan BMN dan Poliklinik, Rabu (14/12).

Dok. Rutan

Kegiatan inventarisasi ini meliputi pengecekan dan pendataan jumlah beserta kondisi BMN yang dimiliki oleh Rutan Kelas IIB Rembang. Kegiatan ini umumnya dilaksanakan satu bulan sekali.

Kepala Subseksi Pengelolaan, Sugito menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi BMN tersebut sangat penting dilaksanakan guna menertibkan dan mengklasifikasikan barang-barang milik negara yang ada di Rutan Rembang.

"Kegiatan inventarisasi bertujuan untuk menertibkan dan mengklasifikasikan barang-barang mana yang masih layak untuk digunakan dan barang-barang yang sudah tidak layak untuk digunakan."ucapnya.

"Nantinya barang yang dikategorikan rusak berat akan dilakukan tindak lanjut dengan program penghapusan sedangkan barang yang masih layak untuk digunakan akan dilakukan perawatan dan difungsikan sebagaimana mestinya."imbuhnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline