Palembang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (28/8/2024). Rutan Prabumulih diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan Anita Ningsih dan satu orang staf Fransiska Tyassih Sulistyo.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, ia mengatakan bahwa, pemusnahan arsip ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai, untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan, melalui efisiensi penyusunan arsip.
"Saat ini perkembangan teknologi informasi begitu pesat. Oleh karena itu penting sekali memiliki kemampuan di bidang Teknologi Informasi karena segala sesuatunya sudah digital, begitu juga dengan digitalisasi arsip," kata Rahmi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sesuai dengan masa retensi yang telah ditetapkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), dan diakhiri dengan membakar arsip yang telah dibawa oleh setiap perwakilan UPT.
Kemudian, kegiatan juga dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H