Lihat ke Halaman Asli

Rutan Prabumulih

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Usulkan 275 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

Diperbarui: 28 April 2022   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Rutan Prabumulih

Prabumulih - Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel mengusulkan sebanyak 275 orang narapidana untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hiriyah tahun 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Efan Armen, Kamis (28/04) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan remisi tahun 2022.

"275 orang itu terdiri dari 271 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 4 orang narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, " Ucap Efan.

Kasubsi Peltah, Efan mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel David Rosehan mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

"Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana" Kata Karutan David.

Sumber: rutanprabumulih.kemenkumham.go.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline