Kubu Raya - Sebanyak 11 (sebelas) warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak menerima Remisi Hari Raya Natal 2022. Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/12).
Acara pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa. Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Bersumber dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 14.057 Narapidana Nasrani seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. 95 Narapidana di antaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). 13.962 Narapidana Nasrani lainya masih harus menjalankan pidana karena mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).
Dasar Hukum Pemberian Remisi:
a. UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;
c. Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; d. Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
Narapidana yang mendapatkan Remisi karena telah memenuhi persyaratan:
a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program pembinaan;