PENGERTIAN MATERAI
Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2020
'materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, eletronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri danmengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Bea Materai).'
Selanjutnya, mengenai definisi materai bekas tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai,
'Materai bekas adalah Materai yang telah berisi tanda tangan, ciri, atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa Materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada Materai.'
OBJEK BEA MATERAI
Objek yang wajib dbubuhkan Materai atau dikenakan Bea Materai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) & ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai diantaranya:
1. Dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris/PPAT, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis Dokumen sebagaimana disebut di atas hanya wajib dikenakan 1 (satu) kali Bea Materai untuk setiap Dokumen.