Banjarbaru, Humas_Info -- Momentum Hari Raya Natal yang dirayakan oleh umat Kristen dan Katolik juga turut dimaknai dengan penuh sukacita dan kegembiraan oleh (Warga Binaan Pemasyarakatan) WBP Kristiani di Kalimantan Selatan. Sebanyak 63 orang WBP tersebut menerima remisi atau pemotongan masa pidana di hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember sebagai Hari Raya Umat Kristiani.
Berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan pembinaan rohani, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko dari hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan amanat Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bertempat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan meyerahkan Remisi Natal kepada WBP secara simbolis.
Kakanwil menyampaikan kepada para WBP yang menerima Remisi Natal agar memaknai momentum natal sebagai kesempatan untuk 'Terlahir Kembali' dan melakukan introspeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
"Pada momentum penyerahan remisi natal ini, mari bersama-sama kita memperbaiki diri dengan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan YME, agar kehidupan kita dapat menjadi berkah bagi orang-orang di sekitar kita," ucap Lilik. Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali' Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
"Oleh karenanya saudara harus konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab," pesan Yasonna.
Dengan pembagian sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 10 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebanyak 9 orang WBP, Lapas Kelas IIA Kotabaru 19 orang WBP, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 13 orang WBP, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang WBP, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Lapas Kelas III Batulicin 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Pelaihari 3 orang WBP, Rutan Kelas IIB Rantau 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang WBP.
Sedangkan untuk LPKA Kelas I Martapura, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Rutan Kelas IIB Kandangan tidak ada pemberian remisi pada Natal kali ini.
Kegiatan turut dihadiri oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan dimeriahkan dengan acara penampilan dari perwakilan WBP penerima remisi yang membawakan paduan suara.
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'
Hikmah Natal Melalui Remisi, 63 Orang WBP Kristiani Kalsel Siap 'Terlahir Kembali'