Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Rutan Pekalongan Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum bersama Law and Justice Semarang

Diperbarui: 16 Desember 2024   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantuan Hukum bersama Law and Justice Semarang (dok. Humas Rutan Pekalongan/Ridho)

PEKALONGAN, Rutan Lodji -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Hukum Law and Justice Semarang menggelar penyuluhan hukum bagi para Tahanan pada Jumat (13/12/24)

Bertempat di Masjid Rutan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait hukum, termasuk hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang mereka jalani.

Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengapresiasi atas partisipasi Kantor Hukum Law and Justice Semarang dalam mendukung terselenggaranya Pos Bantuan Hukum di Rutan Pekalongan.

"Pada tahun 2024, Kantor Hukum Law and Justice Semarang telah dua kali mengadakan penyuluhan hukum di sini. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum para tahanan agar mereka dapat menjalani proses peradilan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sastra.

Ketua Kantor Hukum Law and Justice Semarang, Riska Abdurahman, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum untuk masyarakat miskin diberikan secara cuma-cuma. Di Rutan Pekalongan, kami telah membuka Pos Bantuan Hukum untuk memberikan konsultasi, informasi, nasihat, mediasi, hingga pendampingan hukum. Bagi tahanan yang memerlukan bantuan, bisa langsung menghubungi tim kami setelah acara ini," jelas Riska.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, M. Anang Saefulloh, menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari para tahanan.

Para tahanan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Sesi tanya jawab dengan tim Law and Justice juga berlangsung interaktif.

"Dengan pelaksanaan yang efektif, kegiatan penyuluhan hukum dapat membantu membangun kesadaran warga binaan, melindungi hak asasi mereka, dan memberikan bekal positif untuk kehidupan pasca tahanan," ujar Anang.

Penyuluhan hukum di Rutan Pekalongan ini menjadi langkah konkret untuk mendukung para tahanan memahami proses hukum secara lebih baik, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline