Pekalongan - Rabu (31/07) keluarga dari salah satu narapidana datangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengabarkan bahwa Ayah dari narapidana tersebut meninggal.
Kemudian berdasarkan pengecekan kelengkapan administrasi yang diberikan oleh pihak keluarga, Rutan Pekalongan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyaraktan (TPP) untuk merapatkan apakah narapidana tersebut diberihakn haknya untuk mengantarkan orang tuanya ke pemakaman.
Inisial N merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan yang baru saja mendapatkan peralihan status dari tahanan ke narapidana usai menjalani rangkaian sidang.
N dengan jerat perkara Narkotika tersebut dijatuhi vonis 5 tahun pidana, tentunya hal ini sangat memiliki tingkat resiko yang tinggi.
"Berdasarkan hasil sidang TPP, WBP tersebut mendapatkan Izin Luar Biasa untuk dapat menghadiri pemakaman berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP." ungkap Sastra Irawan, Kepala Rutan.
Sastra melanjutkan, mengingat resiko yang tinggi maka pengawalan kegiatan tersebut juga dibantu oleh 2 (dua) orang personel polisi dari Polres Pekalongan Kota dan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H