Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Rutan Pekalongan Penuhi Hak Narapidana Hadiri Pemakaman Orang Tua

Diperbarui: 31 Juli 2024   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narapidana menghadiri pemakaman orang tua (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Rabu (31/07) keluarga dari salah satu narapidana datangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengabarkan bahwa Ayah dari narapidana tersebut meninggal.

Kemudian berdasarkan pengecekan kelengkapan administrasi yang diberikan oleh pihak keluarga, Rutan Pekalongan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyaraktan (TPP) untuk merapatkan apakah narapidana tersebut diberihakn haknya untuk mengantarkan orang tuanya ke pemakaman.

Inisial N merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan yang baru saja mendapatkan peralihan status dari tahanan ke narapidana usai menjalani rangkaian sidang.

N dengan jerat perkara Narkotika tersebut dijatuhi vonis 5 tahun pidana, tentunya hal ini sangat memiliki tingkat resiko yang tinggi.

"Berdasarkan hasil sidang TPP, WBP tersebut mendapatkan Izin Luar Biasa untuk dapat menghadiri pemakaman berdasarkan  UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP." ungkap Sastra Irawan, Kepala Rutan.

Sastra melanjutkan, mengingat resiko yang tinggi maka pengawalan kegiatan tersebut juga dibantu oleh 2 (dua) orang personel polisi dari Polres Pekalongan Kota dan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline