Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law & Justice selenggarakan penyuluhan hukum di Rutan Pekalongan pada Jum'at (19/07)
Bertempat di Masjid Baabuttaubah Rutan, kegiatan ini diikuti oleh 20 orang tahanan laki-laki.
Eko Kurniawan selaku Plt. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengungkapkan bahwa penyuluhan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum Bagi Kelompok Orang Miskin.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan metode pemaparan materi dan tanya jawab. Dalam proses kegiatan Sosialisasi ini Peserta diberikan pengetahuan mengenai bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Kelompok Orang Miskin serta langkah-langkah pengaduannya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, "Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)".
Terdapat Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di ruang Pelayanan Tahanan, WBP siapa siapa dapat melakukan konsultasi hukum, terlebih bagi Tahanan yang ingin mengajukan pendampingan hukum / advokasi secara gratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H