Semarang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun Anggaran (T.A.) 2024 di Hotel KHAS Semarang pada Rabu (12/07)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) ini rencananya akan diadakan selama 3 hari ke depan dan diikuti oleh 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas / Rutan yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kanwil (Kakanwil) diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kadiyono, membuka kegiatan tersebut secara resmi dan diawali dengan pretest bagi peserta kegiatan.
Tejo Harwanto selaku Kakanwil menyampaikan bahwa Satuan Kerja Pemasyarakatan (Satkerpas) merupakan salah satu dari Satker Instansi Pemerintah yang turut menunjang penghasilan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia. PNBP bersumber dari hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian/kerja dan produksi di Lapas Rutan.
Eko Kurniawan selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan Rutan Pekalongan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Substansi Kegiatan Kerja dan Produksi yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi sorotan oleh Narasumber dari Direktorat Binapilatkerpro Ditjenpas (Subdit Kegiatan Kerja dan Produksi).
"Selain itu, Standar Kegiatan Kerja dan Produksi 2023 menjadi bahan evaluasi pada kegiatan ini. Kemudian tadi juga dibahas soal Penyampaian Tata Cara Penginputan Laporan Kegiatan Kerja dan Produksi (LKKP) melalui aplikasi (http://giatjasi.kemandirian.xyz)" lanjut Eko didampingi stafnya dalam kegiatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan post tes bagi peserta.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H