Pekalongan - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Pekalongan gelar Sidang TPP untuk pengangkatan Tamping pada Sabtu (29/06).
Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.
Plt. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Eko Kurniawan yang juga selaku Ketua TPP mengungkapkan bahwa pengangkatan Tamping di Rutan Pekalongan harus sesuai prosedur yakni melalui Sidang TPP.
"Sidang TPP ini beguna untuk asesmen Narapidana yang diusulkan untuk menjadi Tamping. Kami Periksa dari segi administrasi, tingkah laku, laporan perkembangan pembinaan, latar belakang serta minat dari narapidana itu sendiri" ungkap Eko.
Dari total 14 Narapidana yang diusulkan, terdapat 8 orang Narapidana disetujui dan ada pula 6 Narapidana yang tolak.
"Persetujuan maupun penolakan Narapidana tersebut menggunakan unsur-unsur tadi, ada beberapa narapidana yang secara administrasi belum memenuhi, seperti, misal, belum menjalani 1/3 masa pidana atau ada juga yang ternyata sudah menjadi residivis berulang kali yang tentunya memiliki tingkat risiko tinggi" imbuh Eko.
Dari hasil persetujuan narapidana yang akan menjadi tamping, nantinya akan dibakukan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Rutan tentang Pengangkatan Tamping.
"8 orang Tamping tersbut ditempatkan sesuai asesmen Sidang TPP, ada yang menjadi Tamping Dapur dan Tamping Asmilasi untuk kebersihan halaman luar Rutan." tutup Eko.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H