Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Orang Tua Meninggal, Narapidana Rutan Pekalongan Hantarkan ke Makam

Diperbarui: 23 Juni 2024   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawalan Narapidana Melayat Orang Tua (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat bagi keluarga inti, seperti Narapidana berinisial MS yang ayahnya meninggal pada Kamis (20/06)

MS merupakan narapidana Rutan Pekalongan dengan vonis 4 tahun pidana, ia mendapatkan ijin luar biasa dari Kepala Rutan.

Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas atau Rutan bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kepala Rutan , Sastra menuturkan bahwa pemberian izin luar biasa ini harus mememnuhi kelengkapan syarat-syarat izin keluar, "antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah serta KTP keluarga penjamin. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kepala Rutan dalam mengambil keputusan" ujar Sastra.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Riyanto menegaskan bahwa meskipun sudah mengantongi izin luar biasa namun pengawalan harus patuh pada standar pengawalan dan pengamanan yang berlaku.

"Narapidana yang dikawal harus selalu dalam keadaan terborgol dan dikawal ketat" ungkap Riyanto.

Proses pemakaman berlangsung di makam di salah satu daearah Kota Pekalongan dengan pengawalan 3 orang petugas Rutan dan 2 orang personel Polresta Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline