Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Antisipasi Kelebihan Kapasitas 19, Narapidana Rutan Pekalongan Dilayar ke Lapas Pekalongan

Diperbarui: 6 Juni 2024   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemindahan 19 orang narapidana ke Lapas Pekalongan (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Sejumlah 19 orang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan pada Rabu (05/06).

19 orang narapidana yang dipindahkan tersebut menyandang bermacam-macam vonis, dari yang terendah 1 tahun 6 bulan dan tertinggi 8 tahun dengan variasi kasusPencurian, Psikotropika, Narkotika, ITE dan Perlindungan Anak.

Kepala Rutan, Sastra Irawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto mengungkapkan bahwa pemindahan ini dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas (over capacity) di Rutan Pekalongan.

"Selain itu, pemindahan narapidana ke Lapas Pekalongan juga untuk meningkatkan pembinaan narapidana, sebab di Lapas memang  sebagaimana mestinya tepat untuk melakukan pembinaan narapidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan."  terang RIyanto

Meski jarak Rutan ke Lapas Pekalongan hanya berkisar 1,5 km, namun pemindahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan lengkap, armada yang memadai dan narapidana dalam keadaan diborgol.

- Humas Rutan Pekalongan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline