Pekalongan - Sejumlah 19 orang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan pada Rabu (05/06).
19 orang narapidana yang dipindahkan tersebut menyandang bermacam-macam vonis, dari yang terendah 1 tahun 6 bulan dan tertinggi 8 tahun dengan variasi kasusPencurian, Psikotropika, Narkotika, ITE dan Perlindungan Anak.
Kepala Rutan, Sastra Irawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto mengungkapkan bahwa pemindahan ini dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas (over capacity) di Rutan Pekalongan.
"Selain itu, pemindahan narapidana ke Lapas Pekalongan juga untuk meningkatkan pembinaan narapidana, sebab di Lapas memang sebagaimana mestinya tepat untuk melakukan pembinaan narapidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan." terang RIyanto
Meski jarak Rutan ke Lapas Pekalongan hanya berkisar 1,5 km, namun pemindahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan lengkap, armada yang memadai dan narapidana dalam keadaan diborgol.
- Humas Rutan Pekalongan