Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Perdana 2024, Karutan Pekalongan Turut Serta Pemusnahan Barang Bukti Perkara

Diperbarui: 1 Juni 2024   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sastra Irawan Selaku Kepala Rutan Turut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan hadiri pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara tindak pidana umum di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada Rabu (29/05)

Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan mengungkapkan bahwa menurut Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua SH MH, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024 yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde-red) hasil putusan pengadilan pada periode Januari - April 2024.

"Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa ponsel dan timbangan dihancurkan dengan palu hingga hancur"ungkap Sastra yang turut serta dalam pemusnahan tersebut.

"Barang bukti 25 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan." lanjutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan Anik Anifah SH MH dalam sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan, dimana perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya juga.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga turut hadir Panmud Pidana mewakili Ketua PN Kelas 1B Pekalongan, Kanit 1 Reskrim mewakili Kapolres Pekalongan Kota sekaligus mewakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Kasi Adminkamtib mewakili Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Analis Intelijen BNNK Batang mewakili Kepala BNN Kabupaten Batang, Kabid Gak Per UU Daerah mewakili Kasat Pol-PP Kota Pekalongan dan Sub Koordinator Bidang SDK & Farmalkes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

- Humas Rutan Pekalongan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline