Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Tok! Tahanan Rutan Pekalongan Diputus Bebas

Diperbarui: 21 Februari 2024   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahanan diputus bebas. (dok. Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan -- 1 orang tahanan Rutan Pekalongan inisial U divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (21/02)

Usai menjalani masa sidang selama lebih dari 3 bulan, kini tahanan berinisial U bebas dari segala tuntutan.

Pada surat putusan PN tersebut menerangkan bahwa terdakwa U terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Perlu diketahui bahwa perkara tahanan U ini berangkat dari utang-piutang, tahanan U memiliki utang sejumlah uang kepada X yang baru separuh dibayar. Separuhnya lagi tak kunjung dibayar, kemudian X melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.

Namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perkara ini merupakan ranah hukum perdata bukan pidana. Sehingga hakim memvonis bebas terdakwa X dan mengembalikan perkara tersebut ke ranah perdata agar segera diselesaikan utang tersebut.

Kepala Rutan melalui Kepala Subsie Pelayanan Tahanan mengungkapkan "Tadi sudah ada putusannya, tinggal menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan, baru segera kami keluarkan", Tavip Imam Haryanto.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline