Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Warga Binaan Rutan Pekalongan Ini Hanya Diperbolehkan Mencoblos Presiden Saja, Kenapa?

Diperbarui: 6 Februari 2024   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan gelar sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 902 Rutan Pekalongan, Minggu (05/01)

Mursyid Salimi selaku Komisioner KPU dalam paparannya menjelaskan beberapa 5 jenis surat suara, antara lain:

  • Surat Suara Abu-Abu, digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
  • Surat Suara Kuning, digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Surat Sura Merah, digunakan memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Surat Suara Biru, digunakan untuk memilih DPRD Provinsi
  • Surat Suara Hijau, untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi WBP yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS, maka akan mendapat surat suara lengkap berjumlah 5 surat. Namun, bagi WBP yang berada di luar area hanya mendapatkan surat suara sesuai jangkauan.

Pada kasus kali ini, terdapat 2 (dua) orang WBP yang beralamat di Aceh namun ditahan di Rutan Pekalogan, maka ia hanya mendapatkan 1 surat suara yang berwarna abu-abu, yakni Presiden dan Wakil Presiden yang jangkuannya se-Indonesia yang mana Aceh termasuk dalam wilayahnya.

"Sedangkan untuk surat suara lain jangkuannya Jawa Tengah dan Kota Pekalongan hingga ke tingkat desa, itu tidak menjadi jangkauan alamat WBP Aceh tersebut." jelas Mursyid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline