Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Awasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Jateng Beri Penguatan pada Rutan Pekalongan

Diperbarui: 1 Februari 2024   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tinjuan Kanwil Jateng terkait P2HAM terhadap Rutan Pekalongan. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan (Dok. Humas)

Pekalongan -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) bidang Hak Asasi Manusia (HAM) tinjau pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Pekalongan pada Selasa (30/01).

P2HAM merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Satuan Kerja (Satker) dalam memberikan pelayanan publik.

Lista selaku kepala bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng berpesan "Catat kekurangan apa yang perlu dilakukan penambahan dalam rangka pemenuhan indikator pelayanan publik berbasis hak asasi manusia terutama pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat."

P2HAM bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam setiap interaksi dengan pemerintah, mencakup transparansi, keadilan dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Tujuan utama merujuk pada 5 kelompok rentan yang terdiri dari disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan fakir miskin.

  • Humas Rutan Pekalongan



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline