Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Tak Gratis, Narapidana Rutan Pekalongan Bayar Bebas Bersyarat dengan Berkelakuan Baik

Diperbarui: 29 Januari 2024   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6 orang narapidana Rutan Pekalongan Bebas Bersyarat. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan -- Hal ini bukan semata-mata langsung dipulangkan, namun 6 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan ada juga yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Senin (29/01).

"Gampangnya, mereka hanya menjalani 2/3 masa pidana saja, sisanya 1/3 mereka menjalani diluar. Proses pembinaan pun dialihkan, dari petugas Rutan Pekalongan ke petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)." terang Riyato selaku Ka. KPR

Selama menjalani 1/3 masa pidana, mereka dalam pantauan Bapas, yang mana masing-masing narapidana memiliki Pembimbing Kemasyaratan (PK) yakni petugas Bapas yang selalu memantau perkembangan serta membimbing narpidana.

PB dan CB merupakan hak bagi narapidana, tapi tidak gratis. Mereka harus membayar dengan kelakuan baik, aktif pada program pembinaan dan urusan administrasi seputar penilaian risiko, bukan membayar dengan uang, ya.

Petugas Bapas juga sebelumnya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) di lingkungan narapidana tinggal, untuk menilai tingkat resiko, kooperatif keluarga serta respon masyarkat jika narapidana tersebut dipulangkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline