Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Bukan Disunat, 6 Narapidana Rutan Pekalongan Bebas Bersyarat

Diperbarui: 29 Januari 2024   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6 narapidana mendapatkan hak bebas bersyarat. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan -- 6 orang narapidana Rutan Pekalongan dipulangkan rumah pada Senin (29/01).

Hal ini bukan semata-mata langsung dipulangkan, namun 6 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan ada juga yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB)

Gampangnya, mereka hanya menjalani 2/3 masa pidana saja, sisanya 1/3 mereka menjalani diluar. Proses pembinaan pun dialihkan, dari petugas Rutan Pekalongan ke petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Selama menjalani 1/3 masa pidana, mereka dalam pantauan Bapas, yang mana masing-masing narapidana memiliki Pembimbing Kemasyaratan (PK) yakni petugas Bapas yang selalu memantau perkembangan serta membimbing narpidana.

PB dan CB merupakan hak bagi narapidana, tapi tidak gratis. Mereka harus membayar dengan kelakuan baik, aktif pada program pembinaan dan urusan administrasi seputar penilaian risiko, bukan membayar dengan uang, ya.

Petugas Bapas juga sebelumnya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) di lingkungan narapidana tinggal, untuk menilai tingkat resiko, kooperatif keluarga serta respon masyarkat jika narapidana tersebut dipulangkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline