Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Yuk Ketahui Hak Tahanan dan Narapidana di Rutan Pekalongan

Diperbarui: 11 Januari 2024   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Hak Tahanan dan Narapidana Rutan Pekalongan. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan -- Sejumlah 131 orang Narapidana Rutan Pekalongan terima sosialisasi terkait hak Tahanan dan Narapidana  pada Rabu (10/1).
 Bertempat di Masjid Rutan Pekalongan, Tavip Imam Haryanto selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan dan Joko Mudo selaku Staf Pelayanan Tahanan menjelaskan hak bagi Tahanan dan Narapidana.
Hak Tahanan dan Narapidana dibagi menjadi 2, yaitu Hak Dasar dan Hak Bersyarat yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak dasar tahanan dan narapidana adalah suatu hak yang diberikan kepada narapidana tanpa ada nya persyaratan, contohnya diantara lain, hak untuk ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan nya, hak untuk mendapatkan perawatan baik jasmani dan rohani, hak untuk mengembangkan potensi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, hak untuk mendapatkan layanan informasi dan pengaduan, hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum dll

Sedangkan hak bersyarat tahanan dan narapidana yaitu hak yang diberikan kepada tahanan maupun narapidana yang harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang undangan diantara lain yaitu hak Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline