Pekalongan -- Sejumlah 131 orang Narapidana Rutan Pekalongan terima sosialisasi terkait hak Tahanan dan Narapidana pada Rabu (10/1).
Bertempat di Masjid Rutan Pekalongan, Tavip Imam Haryanto selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan dan Joko Mudo selaku Staf Pelayanan Tahanan menjelaskan hak bagi Tahanan dan Narapidana.
Hak Tahanan dan Narapidana dibagi menjadi 2, yaitu Hak Dasar dan Hak Bersyarat yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak dasar tahanan dan narapidana adalah suatu hak yang diberikan kepada narapidana tanpa ada nya persyaratan, contohnya diantara lain, hak untuk ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan nya, hak untuk mendapatkan perawatan baik jasmani dan rohani, hak untuk mengembangkan potensi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, hak untuk mendapatkan layanan informasi dan pengaduan, hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum dll
Sedangkan hak bersyarat tahanan dan narapidana yaitu hak yang diberikan kepada tahanan maupun narapidana yang harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang undangan diantara lain yaitu hak Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H