Pekalongan -- 1 orang narapidana berisinial F dibantarkan dari Rutan Pekalongan ke Rutan Pemalang pada Selasa (09/01).
Pemindahan ini bukan tanpa alasan, melainkan FI Masih Ada Perkara lain (MAP) di wilayah hukum Polres Pemalang. Pemindahan ini dikawal oleh Polres Pemalang dan Petugas Rutan Pekalongan.
"Saat ini Unit Reskrim Polsek Comal Polres Pemalang sedang melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga narapidana FI dapat dipindahkan ke Rutan Pemalang untuk penyidikan lebih lanjut" ungkap Arie Ardyanto selaku pengawal atau petugas Rutan Pekalongan.