Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Dapat Perkara Baru, 1 Narapidana Rutan Pekalongan Dipindahkan ke Rutan Pemalang

Diperbarui: 9 Januari 2024   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemidnahan 1 narapidana Rutan Pekalongan ke Rutan Pemalang (09/01)

Pekalongan -- 1 orang narapidana berisinial F dibantarkan dari Rutan Pekalongan ke Rutan Pemalang pada Selasa (09/01).

Pemindahan ini bukan tanpa alasan, melainkan FI Masih Ada Perkara lain (MAP) di wilayah hukum Polres Pemalang. Pemindahan ini dikawal oleh Polres Pemalang dan Petugas Rutan Pekalongan.

"Saat ini Unit Reskrim Polsek Comal Polres Pemalang sedang melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga narapidana FI dapat dipindahkan ke Rutan Pemalang untuk penyidikan lebih lanjut" ungkap Arie Ardyanto selaku pengawal atau petugas Rutan Pekalongan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline