Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Sosialisasi Klasifikasi Status Tahanan di Rutan Pekalongan

Diperbarui: 4 Januari 2024   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tavip Imam Haryanto (dokumentasi Humas Rutan Pekalongan)

Pekalongan -- Sejumlah 142 orang tahanan Rutan Pekalongan terima sosialisasi terkait klasifikasi status tahanan serta bantuan hukum pada Kamis (4/1)

Bertempat di Masjid Rutan Peklaongan, Tavip Imam Haryanto selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan menjabarkan klasifikasi tersebut, antara lain:

  • Tahanan A.I : Tahanan Kepolisian
  • Tahanan A.II : Tahanan Kejaksaan
  • Tahanan A.III : Tahanan Pengadilan Negeri
  • Tahanan A.IV : Tahanan Pengadilan Tinggi
  • Tahanan A.V : Tahanan Mahkamah Agung

"Klasifikasi tersebut diurutkan sesuai tahap, biasanya tahanan selesai pada tahap A.III. Namun jika terdakwa atau kejaksaan masih belum puas dengan putusan majelis hakim, dapat mengajukan banding sehingga status tahanan menjadi A IV karena akan kembali disidangkan pada Pengadilan Tinggi. Jika masih belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung" terang Tavip.

Selain itu, Tavip juga menerangkan bagi tahanan yang tidak mampu membawa advokat atau hanya untuk sekadar konsultasi bantuan hukum, Rutan Pekalongan meyediakan saluran dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang telah terdafatar resmi di Kemenkumham.

"Para pencari keadilan harus tetap berjuang untuk mendapatkan hukum yang adil." tutup Tavip pada kegiatan tersbut.

  • Humas Rutan Pekalongan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline