Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hotel Howard Johnson Pekalongan pada Kamis (14/12)
Rutan Pekalongan yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 namun pindah kependudukan sementara karena menajalani proses sidang ataupun masa pidana, sehingga 'mencoblos' pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Pekalongan.
Sosialisasi ini berkaitan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Kepala Subsie Bimgiat, Eko Kurniawan yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rutan Pekalongan menuturkan hal ini senada dengan yang diarahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng bahwa Lapas/Rutan harus koordinasi dengan KPUD setempat untuk mendaftarkan WBP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar hak suara WBP terpenuhi.
"Nantinya akan ada sosialisasi sendiri bagi WBP yang akan diagendakan Januari mendatang oleh KPU" imbuh Eko.
Acara di Howard Johnson ini juga dihadiri oleh Komisioner dan Anggota KPU Kota Pekalongan, Bawaslu Kota Pekalongan, Partai Politik peserta Pemilu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Humas Rutan Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H