Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Pengangkatan Tamping Rutan Pekalongan Harus Lewati Sidang TPP

Diperbarui: 4 November 2023   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

doc. Humas Rutan Lodji

Pekalongan -- Sejumlah 17 orang narapidana ikuti sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Aula Rutan Pekalongan pada Sabtu (04/11) untuk pengangkatan Tamping (Tahanan Pendamping) dan pekerja.

Pemanggilan narapidana ini merupakan proses screening untuk mengenali narapidana lebih jauh terkait minat bakat yang nantinya akan dikembangkan di Rutan Pekalongan.

Pengangkatan tamping maupun pekerja memang harus melewati sidang TPP. Syarat administrasi narapidana harus terpenuhi, salah satunya narapidana telah menjalani 1/3 masa pidana. Selain itu sidang TPP ini juga akan menempatkan tamping pada posisi yang dibutuhkan. seperti tamping yang dikerjakan masjid, tamping kebersihan, tamping dapur, juga pekerja pada area Bimgiat (Bimbingan Kegiatran) untuk pelatihan pertanian dan perbengkelan.

doc. Humas Rutan Lodji

Sidang TPP kali ini juga membahas terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan pelanggar tata tertib, ada 2 warga binaan pelanggar yang disidangkan.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural beserta staf. Tavip Imam Haryanto menegaskan "Pengangkatan tamping dan penjatuhan hukuman disiplin ini bukan atas dasar suka atau tidak suka kepada warga binaan secara subjektif, namun memang secara objektif bersdasarkan SOP atau peraturan yang berlaku agar dalam menjalankan tugas kita merasa aman dan terjaga" pungkasnya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline